Hakim menghukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pidana penjara. Ia divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
11 orang terjaring operasi tangkap tangan KPK di Pekalongan, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.