Lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 6–12 tahun penjara. Jaksa yakin mereka bersalah, menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ia menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.