Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena pernyataannya 'ganti kajati berbahasa Sunda'. Ini aturannya.
Kejagung menjelaskan tentang pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut pelaku tipikor dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta. Simak penjelasannya.
Pernyataan anggota DPR Arteria Dahlan berdampak ngeri. Demonstrasi terjadi di pelbagai wilayah di Tatar Sunda. Geger itu berawal dari kata-kata Arteria.
Polemik ucapan Arteria Dahlan terkait 'Kajati Bicara Sunda' tuai polemik. Arteria dilaporkan ke Polda Jabar. Di hari yang sama, akhirnya Arteria minta maaf.