KPU membolehkan eks napi korupsi mendaftar sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Keputusan tersebut juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.
Eks Kakantah BPN Palembang berinisial NS diserahkan ke jaksa hari ini. Tersangka NS dkk akan segera disidang terkait kasus mafia tanah di Babelan, Bekasi.