Kejaksaan Agung berharap agar terdakwa Surya Darmadi dihukum tetap sesuai tuntutan jaksa, yaitu hukuman seumur hidup dan bayar uang pengganti Rp 86 triliun.
Surya Darmadi membacakan pleidoi dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Dia menyebut menjadi terdakwa kasus korupsi itu seperti mimpi di siang bolong.