AKP Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar. Dia pun divonis 11 tahun penjara.
Eks penyidik KPK AKP Robin divonis 11 tahun bui dan denda Rp 500 juta karena menerima suap sebanyak Rp 11,538 miliar. KPK menyatakan putusan sesuai fakta.
KPK menyetor uang Rp 245 juta ke kas negara. Uang itu berasal dari hasil lelang barang rampasan terpidana korupsi eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Gubernur Riau Syamsuar menyindir Kadiskominfo Riau, Erisman. Dia disindir Syamsuar dengan mengungkit proses PPDB online tahun lalu yang dinilainya gagal.