Imigrasi perpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun jadi 10 tahun. Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Imigrasi mengambil beberapa kebijakan baru setelah disentil oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Mulai dari pembentukan satgas hingga sistem pembayaran.
Saat ini VoA hanya menerima pembayaran dalam bentuk Rupiah. Kementerian Hukum dan HAM akan mengupayakan pembayaran bisa melalui EDC dan transfer antarnegara.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan pemberian visa. Salah satunya pembayaran VoA bisa dibayar gesek semua jenis kartu.