Pria lanjut usai (lanisa) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, bernama Sukarni (53), menjadi korban penganiayaan usai mobilnya bersenggolan di jalan.
Mengirim Al-Fatihah untuk non muslim yang sudah meninggal hukumnya haram. Namun, mendoakan non muslim yang masih hidup untuk hidayah dan kebaikan diperbolehkan.