Wanita berinisial AU ditangkap Polisi usai melakukan penipuan menawarkan membantu proses adopsi bayi. Polisi mengatakan pelaku sudah beraksi lima kali.
Polisi menetapkan JC, 20 tahun, sebagai tersangka pembuangan bayi di pabrik boneka Gresik. Penyelidikan mendalam masih dilakukan terkait motif dan kondisi bayi.