Raja Ampat terpilih sebagai destinasi wajib kunjung 2025 oleh New York Times dan National Geographic, namun terancam oleh aktivitas tambang yang kontroversial.
PT Gag Nikel menanggapi isu tambang di Raja Ampat, menegaskan operasionalnya tidak merusak lingkungan dan mematuhi standar pengelolaan limbah yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan larangan tambang di pulau kecil.
Pendidikan gratis adalah bagian dari hak asasi manusia dan negara berkewajiban memenuhinya secara bertahap. Putusan MK mempertegas kewajiban negara tersebut
Kementerian ESDM mengungkap lima perusahaan tambang di Raja Ampat, termasuk PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama. Simak detail izin dan lokasi mereka.