Kasus suap proyek peningkatan jalur kereta api (KA) Lampegan-Cianjur telah bergulir. Terdakwa Muchamad Hikmat membantah telah memberikan suap total Rp 2 miliar.
Sebanyak 2 ton atau 400 sak, yang masing-masing sak-nya seberat 5 Kg. Tak hanya beras, Yunus juga menggelontorkan uang senilai Rp 25 juta untuk warga di sana.
Berkas kasus eks Kepala BIG Priyadi Kardono dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Priyadi terlibat dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi.