Tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menjual 15% saham PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) ke perusahaan afiliasi keluarga Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.