Sidang perdana terdakwa M Yusrizki Muliawan dan Windi Purmama akan digelar Kamis besok. Keduanya akan menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi BTS 4G.
Di awal pengadaan pembangunan BTS 4G di 3T menargetkan 7.904 titik terbangun. Tetapi adanya kasus korupsi, proyek itu kemudian menyusut menjadi 5.600 BTS 4G.
Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif emosi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS.
Kekesalan mantan anak buah Johnny G Plate di Kominfo ini diungkapkan saat membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara, pada sidang korupsi proyek BTS.