Mulai hari ini, penumpang kereta api jarak jauh di Daop 8 Surabaya tak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR/rapid test antigen. Berikut aturan lengkapnya!
Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID-19. Pelonggaran diberikan bagi penumpang pesawat, kereta api antarkota, KRL, dan PPLN.
Calon penumpang yang terdeteksi positif COVID-19 di kurun 14 hari sebelum keberangkatan tidak boleh melakukan perjalanan dengan KA meski telah vaksin lengkap.
Eskalator kembali mati meski selesai diperbaiki sepekan lalu. Teknisi perbaikan eskalator belum hadir. Sementara pagi ini, seperti biasa, stasiun ini ramai.