Bareskrim Polri membongkar kasus judi online, menyita aset senilai Rp 96,7 miliar. Temukan 21 website judi dan tetapkan 5 tersangka terlibat dalam operasi ini.
Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja sudah membayar sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1,2 miliar yang ia gunakan untuk bermain judi online (judol).