Surya menjelaskan sabu di Lapas Tanjung Raja disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut.
Seorang pengacara, Samir (31), ditetapkan sebagai tersangka usai membawa senpi hingga positif narkoba. Atas perbuatannya, Samir terancam 20 tahun penjara.
Polisi Subang melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika kepada pelajar SMA. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.