OJK menyebut ada sejumlah kemungkinan yang terjadi dalam kasus ini. Seperti data pribadi dipakai orang lain dan peminjam tidak mengaku sudah ngutang di pinjol.
Adapun bantuan terdiri dari santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 168.896.752 dan bantuan beasiswa pendidikan tingkat TK hingga perguruan tinggi.