Polisi menyatakan dua lokasi ditemukannya zat radioaktif di Kompleks Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, sudah dalam kondisi terbebas dari paparan.
Selama proses pemberkasan perkara, polisi mengatakan barang bukti berupa zat radioaktif dan barang-barang yang telah terkontaminasi dititipkan ke pihak Batan.
PN Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 144 kilogram. Keduanya pikir-pikir atas vonis itu.
Polisi mengamankan 1 unit truk yang angkut 6 kubik kayu ilegal dari Sumatera Selatan di Muaro Jambi. Dua pelaku yang membawa truk juga turut ditangkap.