detikSumbagsel
Berusia Dewasa Meski Status Pelajar, Pembunuh Turyati Diancam 15 Tahun Penjara
MRA (18) akan dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Rabu, 07 Mei 2025 10:20 WIB