Pria berinisial AR (40) melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya, K (23), ke Polres Pasuruan Kota. AR membawa bukti tiga video syur istri dan selingkuhannya.
KPK melakukan di BPN Mojokerto. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB yang menjerat Dirjen Kementerian ATR, Lampri, sebagai tersangka.
Pria Mojokerto, Misbakhuddin, dituntut 4 tahun penjara setelah merekam dua perempuan di kamar mandi masjid. Ia mengaku iseng dan menyesali perbuatannya.