detikFinance
Begini Hitung-hitungan THR Karyawan Sesuai Aturan Kemnaker
Pemerintah terbitkan SE Menaker tentang Tunjangan Hari Raya 2025. THR wajib dibayarkan penuh, dengan perhitungan berdasarkan masa kerja karyawan.
Selasa, 11 Mar 2025 18:04 WIB