Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. KPK diminta segera menangkap Harun untuk kejelasan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim PA Jaksel memutuskan perkara gugatan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan cerai dengan talak 1.