Penggunaan alat tangkap ilegal di Pasuruan masih marak, meski berisiko pidana. Dinas Perikanan mencatat dua nelayan ditahan tahun ini akibat pelanggaran.
Polsek Rote Barat Daya menangkap delapan nelayan yang meracuni ikan dengan ramuan tradisional. Kasus ini merusak ekosistem laut dan masih dalam penyelidikan.