Penggunaan alat tangkap ilegal (trawl) masih marak dilakukan nelayan Pasuruan. Mereka tetap melakukannya meski mengetahui dampak buruknya bagi ekosistem laut serta konsekuensi pidana mengintai, demi keuntungan besar.
"Masih ada yang melanggar aturan melaut. Pada awal tahun ini, hingga Juni 2026, ada dua nelayan yang diamankan dan ditahan Polda Jawa Timur," kata Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan Muallif Arif, Selasa (7/7/2026).
Mualif menyatakan, jumlah ini bisa bertambah mengingat 2026 baru berjalan enam bulan. Tahun lalu, ada 11 nelayan yang berurusan dengan Polda Jawa Timur. Perahu mereka sempat ditahan Ditpolairud sebelum akhirnya dilepaskan usai ada jaminan tidak mengulangi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Ayik ini mengatakan, memang tak mudah membuat sejumlah nelayan menaati aturan. Mereka sudah tahu tentang alat tangkap yang diperbolehkan. Namun, masih ada saja yang melanggar demi mendapatkan ikan lebih banyak.
"Alat tangkap yang tidak ramah bisa merusak ekosistem. Ikan kecil ikut tertarik. Jika menggunakan alat tangkap yang dianjurkan, yang tertangkap hanya ikan besar, sehingga ekosistem tidak sampai rusak," terangnya.
Para nelayan yang memakai alat tangkap ilegal ada yang melaut terlalu ke tepi. Padahal, bagian tepi merupakan lokasi bagi ikan kecil berkembang biak. Jika ikan di lokasi ini juga dikeruk, ekosistem ikan di laut bisa terancam.
"Yang dikeruk juga ikan kecil. Ini kan jelas tidak diperbolehkan," pungkasnya.
(irb/hil)
