Pramono mendukung dilakukannya penangkapan ikan sapu-sapu secara masif di Jakarta. Ia menilai banyaknya ikan ini di sungai Jakarta dapat mengganggu ekosistem.
Polisi menangkap dua pelaku berinisial MI dan R dengan barang bukti 2.700 butir ekstasi. Barang bukti ekstasi tersebut diduga berasal dari negara Prancis.