detikBali
Anggota KPPS Manggarai Barat Dipenjara 4 Tahun karena Pemilih Meninggal Ikut Coblos
Anggota KPPS di Manggarai Barat dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta karena memberi keterangan palsu dalam Pilbup 2024.
Kamis, 06 Feb 2025 16:10 WIB