Wapres Gibran mendapat mandat untuk mengurusi pembangunan Papua. Mandat itu ternyata bukan tugas khusus dari Presiden Prabowo, melainkan berdasarkan UU Otsus.
Prabowo Subianto resmi menjadi Presiden ke-8 RI setelah mengucapkan sumpah jabatan. Prabowo kemudian bertukar tempat duduk dengan Joko Widodo (Jokowi).