PN Jaksel telah melimpahkan berkas banding yang diajukan AG (15), terdakwa anak di kasus penganiayaan David Ozora, ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas banding yang diajukan AG atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa ikut mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun kepada terdakwa anak, AG (15). Pakar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan jaksa memang harus banding.
Bambang Tri dan Gus Nur divonis enam tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ini pertimbangan hakim hal yang memberatkan dan meringankan keduanya.