BPKN RI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah umur, yang mengancam keselamatan dan kesehatan.
Perwakilan korban penipuan CPNS bodong mendatangi PN Jakarta Selatan untuk teguran eksekusi terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty. Ganti rugi Rp 8,1 miliar.