PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengimbau pemudik yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) agar mengetahui besaran tarif yang berlaku.
Pemerintah membuat aturan mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan saat mudik Lebaran 2024. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) kemenhub-korlantas.