Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan rencana merger tersebut merupakan keputusan bisnis yang diambil oleh kedua perusahaan.
"OJK senantiasa mendorong pelaksanaan aksi korporasi apabila langkah tersebut dapat mendukung konsolidasi industri perbankan secara keseluruhan," kata Dian.