Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak akan berlaku untuk pembayaran lewat QRIS.
Sejumlah Ditjen Kementerian Keuangan usulkan penambahan anggaran 2026. Kritikan muncul terkait efisiensi belanja negara. Rincian usulan anggaran dibahas.