Polda Jateng membongkar kasus penyuntikan elpiji dari ukuran tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi. Per bulan, omzet tersangka mencapai Rp 40 juta.
Pria bernama Jon Sondang Pakpahan (31) ditangkap setelah melemparkan molotov ke Pos Lantas di Bekasi. Pelaku membawa poster 'Wadas Memanggil' saat ditangkap.