Dua terdakwa Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 10 tahun penjara.
Nokia G22 telah diliuncurkan oleh HMD Global. Keunikan dari ponsel ini adalah mudah dibongkar dan diperbaiki sendiri, berbeda dari smartphone pada umumnya
Isu ketidakhadiran Messi ke Indonesia diklaim PSSI tak menurunkan minat menyaksikan laga Timnas Indonesia Vs Argentina. Masih banyak yang menantikan laga ini.