Polda Sumsel menggerebek penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Sebanyak 58 buaya bertumpuk-tumpuk di ruang sempit itu.
Warga OKI, Sumsel menangkarkan buaya secara ilegal di samping rumahnya. Sebanyak 58 buaya muara tersebut dijual Rp 5 ribu per sentimeter panjang tubuhnya.
Salah seorang pengunjung bernama Tini (43) berharap tetap bisa membawa anaknya yang berumur di bawah 9 tahun untuk berwisata dan berolahraga di Ragunan.