detikNews
RKUHP Atur Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun Dinilai Kemunduran Hukum
Dalam RKUHP terdapat pasal yang mengatur ancaman pidana 3 tahun bagi penghina pemerintah. Pasal itu justru dinilai sebagai bentuk kemunduran hukum.
Jumat, 17 Jun 2022 06:45 WIB