Siswa SMA Negeri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial RPA (16) dikeroyok teman-temannya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh.
Bapak kos di Semarang ditetapkan sebagai tersangka usai kepergok memakan daging kucing. Namun, NY tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dua kali sepekan.