Lima terdakwa kasus makar, yakni Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere, divonis hukuman 9 bulan penjara.
Seorang pria asal Kecamatan Fak Fak, Kabupaten Papua Barat, Papua, meninggal saat di Jember. Hasil tes menunjukkan pria berusia 51 tahun itu positif Corona.