Pemerintah Jakarta akan menerapkan pajak kendaraan bermotor baru mulai 2025. Pajak progresif naik, namun kendaraan badan usaha dibebaskan dari pajak progresif.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM di beberapa sektor vital ekonomi.