PN Surabaya mengumumkan putusan yang menghukum PT Antam membayar ganti rugi ke konglomerat Budi Said sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kg emas.
Awal Januari lalu, PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk mendapat gugatan dari pelanggannya hingga harus membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
Budi Said santer diberitakan setelah aksinya menggugat PT Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tercatat pada 7 Februari 2020. Begini profilnya.