detikFinance
Biang Kerok Macet ke Stasiun Manggarai: Ada Mobil Parkir Sembarangan
Mobil-mobil tersebut terparkir tepat di bawah rambu dilarang parkir yang tertulis "peringatan denda penderekan Rp 500.000/hari."
Jumat, 17 Jun 2022 11:21 WIB