Seorang wanita bersama anaknya ditemukan tewas di rumahnya, di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut. Pelaku yang diduga membunuh keduanya ditangkap.
Empat orang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia divonis dua dan tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang yang diterima Dewa Perangin Angin.