Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi atau rotasi pada jajarannya. Adapun jajaran yang akan diisi beberapa diantaranya jabatan Kajari hingga Kajati.
PSI menggugat agar syarat usia capres-cawapres turun dari 40 menjadi 35 tahun. DPR dan pemerintah menyerahkan urusan itu ke MK. Padahal, itu bukan urusan MK.