detikHealth
Menkes Sebut Urus STR-SIP Nakes Kini Bisa Lewat Mal Pelayanan Publik Digital
Menkes menyebut mengurus STR dan SIP tenaga kesehatan kini bisa melalui mal pelayanan publik digital. Adapun syaratnya adalah seperti berikut.
Jumat, 08 Mar 2024 07:32 WIB