BPOM menetapkan Peraturan No 19 Tahun 2024 untuk pengawasan pangan produk rekayasa genetik, menekankan keamanan dan prinsip kehati-hatian dalam produksi pangan.
Beberapa sekolah kedinasan tidak memiliki terlalu banyak pendaftar pada 2024. Sekolah-sekolah ini bisa dijadikan referensi pilihan untuk seleksi tahun 2025.