DAP (39) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pelecehan seksual dengan menggesekan kelamin ke bokong penumpang KRL. PT KCI akan memblacklist pelaku.
Polisi menetapkan wanita inisial AB (21) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pembacokan sadis terhadap kekasihnya di Jaksel. AB terancam 5 tahun bui.
Kepada polisi, pria gesek kelamin di dalam KRL di Stasiun Depok Baru mengaku melakukan hal tersebut lantaran terpengaruh video porno yang sering ditontonnya.
Pria berinisial DAP (39), yang melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Pancoranmas, Depok, ditetapkan jadi tersangka.