Polisi menggerebek sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Cengkareng, Jakbar. Rumah tersebut diduga dijadikan sebagai markas judi online.
Kementerian Komdigi memblokir 5,5 juta konten judi online hingga Desember 2024. Wamenkomdigi Nezar Patria serukan kolaborasi untuk pemberantasan judi online.