Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan tes urine dan pemeriksaan senpi dadakan terhadap 40 personelnya. Beruntung tak ada yang dinyatakan positif narkoba.
Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menyakini Dito terbukti bersalah memiliki sejumlah senjata api (senpi) tanpa izin.
Tiga pelaku begal bermodal senpi mainan ditangkap polisi usai beraksi di area parkir minimarket di Gunungputri, Bogor. Aksi begal gagal setelah korban melawan.