3 Poin keputusan Pemkab Blitar soal nasib padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Surat itu disepakati antara pemkab, forkopimda, kuasa hukum Gus Samsudin
Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin operasional ACT. Wagub DKI menyebut pihaknya menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial untuk mencabut izin operasi ACT.
Pemkab Blitar memutuskan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin boleh buka kembali asalkan perizinannya sudah lengkap. Termasuk izin dari Kemenag.