Oknum personel Ditresnarkoba Polda Sumut inisial ES ditangkap usai menjual 1 kg sabu-sabu. Saat ini, ES telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) propam.
Dalam agenda persidangan kali ini, JPU turut menghadirkan saksi dari petugas keamanan dari Rutan Salemba yang melakukan penggeledahan langsung di sel Ammar Zoni